Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Yogyakarta

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Kayu siwak

Kayu siwak

Update Terakhir
:
20 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Rantai
Dilihat Sebanyak
:
282 kali
Harga
Rp. 9.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Kayu Siwak

Siwak adalah dahan atau akar dari pohon siwak yang digunakan untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut. Hukum bersiwak adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rasulullah SAW. dan kesenantiasaan dia melakukannya dan kecintaan dia serta ajakan dia kepada siwak tersebut. Faedah bersiwak Faedah Keduniaannya adalah berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain. Sedangkan faedah Ke-akhirat-an adalah Ittiba’ kepada nabi dan mendapatkan keridhaan dari Allah. Berbagai uji coba telah banyak dilakukan dalam upaya mengetahui manfaat kayu siwak. Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Dari Ali bin Abi Thalib, rasulallah bersabda, " Sesungguhnya seorang hamba bila bersiwak lalu berdiri mengerjakan shalat, maka berdirilah seorang malaikat dibelakangnya lalu mendengarkan bacaannya dengan seksama kemudian dia mendekatinya ( atau dia mengucapkan kalimat seperti itu) hingga malaikat itu meletakkan mulutnya diatas mulut orang yang membaca al-Qur' an, maka tidaklah keluar dari mulutnya bacaan al-Qur' an itu melainkan langsung ke perut malaikat, oleh sebab itu bersihkanlah mulut-mulut kalian untuk membaca al-Qur' an. Dikeluarkan oleh Abdullah bin al-Mubarak dalam kitabnya az-Zuhd no. 1211, al-Mundziri dalam at-Targhiib dan at-Tarhiib dan al-Albani berkata: Hasan shahih ( Shahih at-Tarhiib no. 215) .
Tampilkan Lebih Banyak